Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anaka Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI mengawasi apartemen yang rawan praktik prostitusi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pengelola apartemen yang abai terhadap praktik tersebut.
"Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi, nanti kita akan kaji terlebih dahulu," ucap Riza kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Bangun Tugu Sepeda di Jalan Sudirman, Anggarannya Rp 800 Juta
Riza menyebut selain pengawas dari pemerintah daerah, masyarakat juga diharapkan berperan mengawasi apartemen dekat rumahnya agat terhindar dari praktik kotor itu.
Ia menekankan kepada pengelola apartemen supaya tidak hanya mencari keuntungan dari penyewaan unitnya tapi juga memastikan lingkungan sekitar aman dan tak terjadi praktik prostitusi.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat, para pengelolah apartemen dalam mengelolah tidak sedekar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen, memastikan lingkungannya, apartemennya aman dan jauh dari tempat-tempat prostitusi," tutur dia.
Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi PSK
Gadis berusia 12 tahun berinisial AC nyaris menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas 5 SD dibawa pelaku berinisial DF (27) dari kampung halamannya di jawa Barat.
Pelaku mengiming-imingi uang banyak, sehingga korban mau dibawa ke Ibu Kota.
Tak tahunya, korban dijual DF untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang.
DF memasarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 450.000.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi PSK di Jakarta Utara, Korban Dipromosikan Muncikari Lewat MiChat
DF juga memalsukan usia AC menjadi 16 tahun untuk mengelabui pelanggan lewat MiChat.