News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Anies Beberkan Jurus Antikorupsi, Mantan Anak Buah Diperiksa KPK Korupsi Pengadaan Tanah

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Anies Baswedan saat memberikan pidato keynote secara daring dalam diskusi Diksi Milenial Yogyakarta, Kamis (8/4/2021)

Menurutnya, fenomena-fenomena seperti itu, begitu mudah ditemukan.

"Karena ada penentuan prioritas pembangunan yang tidak inline dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, pembangunan bandara mangkrak, kemudian juga perizinan yang dinilai njlimet oleh masyarakat," cetusnya.

"Tapi, sayangnya itu direspon dengan terbitnya Omnibus law. UU Cipta Kerja, niatnya digunakan untuk menyederhanakan proses perizinan, tapi dampaknya justru mempengaruhi lingkungan hidup," lanjut Totok.

KPK Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya

Di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (8/4/2021).

Yoory akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Pemeriksaan terhadap Yoory akan dilakukan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Yang pasti, Pasal 1 Angka 26 KUHAP menyebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Usai pemeriksaan, Yoory irit bicara termasuk ketika ditanya respon dirinya jadi tersangka.

"Permisi ya. Saya udah memberikan keterangan yang dibutuhkan berikut dengan datanya semuanya. Gitu aja ya, terima kasih," ucap Yoory usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021) sore.

Selanjutnya, mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu enggan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan para pewarta.

Yoory Pinontoan hanya mengatakan semua materi penyidikan telah disampaikannya ke tim penyidik KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini