TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai muncikari berinisial DAP (17).
DAP diduga berperan sebagai muncikari praktek prostitusi online di sebuah apartmen di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan DAP diamankan dari hasil operasi pekat yang dilakukan Polresta Bogor Kota ketika melakukan penyelidikan pada Kamis (8/4/2021) beberapa hari lalu.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Mantan Pemain Timnas Sepakbola Kembali Dipolisikan
Pengungkapan jaringan prostitusi online tersebur terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga.
"Kami jaga kesucian Ramadhan ini untuk mengurangi penyakit-penyakit masyarakat secara intens 24 jam kami melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan yang ilegal," katanya.
Selain mengamankan DAP, polisi juga mengamankan FY (20) seorang remaja penyedia kamar unit 1206 di lantai 12 di sebuah apartmen di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Baca juga: Warkop di Madiun Sediakan Bilik Bercinta Plus PSK untuk Pria Hidung Belang
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online itu Ia juga mendapatkan ada tiga orang korban yang diduga sebagai dan akan dijadikan pekerja seks komersil.
Ketiga orang korban yang dijadikan PSK tersebut di antaranya MRM (17), SGA (16), FM.
"Untuk modus yang digunakan adalah menawarkan beberapa wanita yang dijajakan sebagai pekerja seks komersil, rata-rata mereka di bawah umur," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Baca juga: 4 Rumah Warga di Puncak Bogor Rusak Diterjang Longsor, Belasan Orang Mengungsi
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana
perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.
Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.
"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.
Sementara itu mengenai latar belakang anak di bawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam psnyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen, Wanita 17 Tahun Jadi Mucikari,