Merespon hal tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap oknum derek liar yang didapati melakukan pemerasan itu.
Dari empat pelaku yang berada di dalam truk, tiga pelaku melarikan diri saat akan diciduk polisi dan hanya satu pelaku yang diamankan yakni berinisial YJ.
"Di KM 10 Cikunir pada saat dilakukan patroli, menemukan satu kendaraan yang saat itu diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga melarikan diri, dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
"Satu kendaraan memang ini derek, tapi sudah mati sejak 2012 untuk surat dan STNK mati. SIM yang digunakannya juga bukan yang diperuntukkannya (derek). Ini SIM hanya untuk kendaraan biasa," sambung Yusri.
Baca juga: Peluru Nyasar di Gedung Sovereign Bukan dari Lapangan Tembak Marinir
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lalu, Pasal 288 ayat 1 tentang kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu dan Pasal 288 ayat 2 tentang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.