"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," ujarnya.
Kemudian, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya di lingkungan RT tersebut, kecuali sektor esensial juga bakak ditutup.
Sesuai dengan Ingub tersebut, lingkungan RT dikatakan masuk zona merah bila ditemukan kasus aktif Covid-19 di lebih dari lima rumah dalam sepekan terakhir.
Bila ditemukan kasus aktif, Anies pun memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pelacakan erat agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website tanggap Covid-19 Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id) ada lebih dari 2.500 RT yang masuk zona merah.
Berikut rinciannya:
1. Jakarta Pusat 210 RT
2. Jakarta Selatan 571 RT
3. Jakarta Timur 634 RT
4. Jakarta Utara 488 RT
5. Jakarta Barat 755 RT
6. Kepulauan Seribu 1 RT