News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Daftar 2.500 RT yang Masuk Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja seni dan pekerja tempat hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Mereka menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta dan membuka kembali tempat hiburan malam. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 terbanyak di ibu kota.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait aturan jam malam yang bakal diterapkan di RT zona merah.

"Di Jakarta ini kan kita punya 30.470 RT seluruhnya, yang masuk zona merah di Jakarta Barat 755 RT," ucapnya, Rabu (21/4/2021).

Kemudian, wilayah dengan jumlah RT zona merah terbanyak kedua berada di wilayah Jakarta Timur dengan jumlah 634 RT.

"Jakarta Selatan 571, Jakarta Utara 488, dan Jakarta Pusat 210 RT," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Kemudian, wilayah dengan jumlah RT zona merah paling sedikit ialah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan jumlah hanya satu RT.

Baca juga: Instruksi Mendagri: RT Zona Merah Diminta Batasi Jam Keluar-Masuk Warga Sampai Jam 8 Malam

Gubernur Anies Terapkan Jam Malam

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah menyebaran Covid-19.

Masyarakat yang ingin keluar masuk RT zona merah itu pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Kebijakan Anies ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu.

Adapun aturan itu berisi tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/4/2021)

Selain itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ada di lingkungan RT zona merah juga bakal dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini