Hal ini, katanya, karena berdasarkan sejumlah pengalaman selama ini bila ada perkara korupsi, pelaksanaan reviu HPS kerap diselidiki untuk memeriksa adanya celah korupsi di sana.
“Terkait pemenuhan indikator PBJ, kegiatan reviu HPS khusus DKI Jakarta saya lihat dari dua hal. Pertama, yang nilai proyeknya besar, titik kritikalnya saat pemilihan konsultan proyek. Perlu diketahui, pentingnya reviu HPS karena reviu HPS paling sering menjadi celah potensi korupsi. Kedua, ke depannya kami BPKP dan Inspektorat DKI Jakarta akan bersama memenuhi parameter-paramenter atau indikator-indikator dalam aplikasi MCP KPK,” sebut Samono.
Menanggapi masukan Pemprov DKI Jakarta dan BPKP, Linda menyebutkan bahwa dalam rencana pelaksanaan reviu HPS dan probity audit, perlu dipetakan dahulu mana-mana saja kegiatan yang strategis.
Kemudian, lanjut Linda, ditelaah mana kegiatan dengan nilai terbesar, lalu nantinya dipilih sekitar 25 paket kegiatan yang dianggap berisiko. Lalu, dipilih sepuluh paket kegiatan berdasarkan risiko tertinggi.
Jadi, review HPS berdasarkan risiko masing-masing.
“Yang melakukan review HPS adalah Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, tapi dalam hal ini Inspektorat dibantu oleh Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta,” tegas Linda.
Linda mengingatkan pula bahwa ketika pengawasan dalam PBJ rendah, kemungkinan timbulnya kecurangan atau fraud menjadi relatif tinggi.
Pihaknya, tutur Linda, berharap, kaji ulang HPS ini dilakukan untuk paket-paket kegiatan yang belum dilaksanakan.
Dan, terkait probity audit, agar dilaksanakan dengan dimulai dari proses perencanaan.
Di akhir rapat, Linda meminta kepada Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta untuk menambahkan informasi mengenai timeline paket-paket pengadaan yang akan dilakukan. Informasi ini, pinta Linda, harus segera disampaikan kepada KPK, Senin (26/4/2021).
Hadir juga dalam rapat adalah Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Inspektorat Daerah, perwakilan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Komunikasi dan Info Pemprov DKI Jakarta.