TRIBUNNEWS.COM, KELAPA DUA - Perang sarung maut terjadi di bilangan Kampung Gerubug, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 03.00 WIB Minggu (18/4/2021).
Seorang pemuda inisial FH (25) tewas meregang nyawa.
Bukan karena hantaman sarung melainkan sabetan celurit.
Baca juga: Polisi Amankan 40 Remaja Terlibat Perang Sarung di Cileungsi
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Fredy Yudha menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Bermula dari saling tantang perang sarung antara dua kelompok dari wilayah kampung yang berbeda.
Kelompok pelaku dari Kampung Binong, Kecamatan Curug bernama Enjoy 64 Binong, sedangkan kelompok korban berasal dari Kampung Bonang, Kecamatan Kelapa Dua bernama Gabores.
Saat tantangan ditunaikan, kedua kelompok bertemu.
Namun, Gabores kalah jumlah dari Enjoy 64 Binong.
Perang sarung itu seperti hanya kedok, karena kedua kelompok membawa senjata tajam.
"Kemudian ketika perang sarung tersebut terjadi kelompok dari korban Gabores kalah jumlah sehingga mereka lari menyelamatkan diri," ujar Fredy dalam keterangan resminya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Titik Terang Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok
FH yang bagian dari Gabores ikut berlari, sayang langkahnya tekejar dan punggungnya terkena sabetan celurit.
"Terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang dan mengenai punggung sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka terbuka yang diduga dilakukan oleh tersangka MA," papar Fredy.
Dalam keadaan meregang nyawa, FH dievakuasi temannya yang lain menggunakan sepeda motor dan dibawa ke rumah sakit.
Namun dalam perjalanan, FH lebih dulu menghembuskan napas terakhirnya.
Baca juga: Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu
Fredy menjelaskan, sabetan celurit membelah organ dalam FH.
"Kematian korban diakibatkan adanya luka robek pada organ tubuh bagian paru korban sepanjang 15 cm dan lebar 5 cm," ujarnya.
Setelahnya, aparat meringkus MA yang baru berusia 17 tahun dan SG (18) yang juga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tertinggi tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berawal Saling Tantang Perang Sarung, Seorang Pemuda Tewas Disabet Celurit di Kelapa Dua,