TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) memiliki peran yang berbeda saat tragedi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yaitu F, Y dan EPZ yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.
Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini hanya dua tersangka F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.
Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan tersebut.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Ahmad menyatakan F diduga sebagai penembak laskar FPI dan Y bertugas sebagai pengemudi di dalam insiden dugaan unlawful killing tersebut.
Sementara itu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.
"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," tukasnya.
Sebelumnya, Berkas perkara anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Baca juga: Polri Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Ia menyatakan berkas perkara tersebut kini masih dipelajari oleh JPU. Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.
"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.