Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita mobil Porsche yang dikemudikan mahasiswi berinisial AS (27).
AS menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
AS yang terbukti bersalah menerobos jalur TransJakarta dikenakan sanksi tilang.
Polisi juga meminta AS untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS dilakukan penindakan tilang, kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, identitas pengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
Baca juga: Mitsubishi Gelar Lebaran Campaign, Tawarkan Diskon Komponen 20 Persen
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan mobil Porsche memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/4/2021) siang.
Seorang warga sempat mengabadikan momen saat mobil mewah itu terjebak di jalur TransJakarta.
Dalam video tersebut, pengemudi Porsche itu sempat melambaikan tangan keluar dan minta sopir TransJakarta untuk mundur.