News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita Mobil Porsche yang Terobos Jalur TransJakarta, Begini Nasib Pengemudinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Porsche yang digunakan saat menerobos jalur Transjakarta diperlihatkan saat rilis di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021). Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway?di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp 500 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Namun, sopir TransJakarta itu tak merespons. Ia hanya melihat ke arah belakang dari jendela bus.

Pinjam orangtua

Pengemudi Porsche berinisial AS yang meberobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata meminjam mobil orangtuanya.

Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan menyambangi kediaman orangtua AS.

"Tim penyidik mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Berdasarkan keterangan orangtua AS, mobil Porsche tersebut memang tidak dikhususkan kepada satu orang.

"Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut," tutur Yusri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pelaku berstatus sebagai mahasiswi.

"Perempuan berinisial AS, profesinya mahasiswa usianya 27 tahun," ungkap Sambodo.

Sambodo menjelaskan, identitas oengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan mobil Porsche memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/4/2021) siang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini