Dalam penangkapan Adam Ibrahim, polisi turut mengamankan enam buah barang bukti di antaranya telepon genggam miliki Adi Irmanto, Adam Ibrahim, dan beberapa handphone milik saksi lainnya, serta foto dan video penangkapan babi yang dimaksud.
Atas penangkapan ini, kepolisian lalu mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan membubarkan kerumunan massa akibat informasi adanya penangkapan babi ngepet.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitaan bohong dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan 3 tahun<" katanya.
Polisi juga turut memindahkan makam babi ke tempat lain yang awalnya dimakamkan di tempat pemakaman umum hingga mengakibatkan kerumunan massa yang ingin melihat makam babi tersebut.
Penulis: Vini Rizki Amelia
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Akhirnya Terkuak Kasus Babi Ngepet di Depok, Ternyata Babinya Beli Online di Komunitas Hewan