News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kepala BPPBJ DKI Akan Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suriaman Pandjaitan selaku kuasa hukum Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda angkat bicara mengenai keputusan yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta terhadap kliennya.

Menurut Suriaman pemberitaan mengenai Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI menjadi begitu liar sejak kemarin, Rabu (29/4/2021).

"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," kata Suriaman dalam keterangan yang diterima kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).

Menurut dia, laporan pelecehan seksual itu dibuat IGM, PNS di BPPBJ DKI Jakarta, kepada Gubernur DKI.

Atas laporan tersebut, kliennya pun diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021.

Baca juga: Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat

"Berikutnya klien saya juga diperiksa tim Ad Hoc sekitar satu atau dua pekan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjatuhkan putusan hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda," jelas dia.

Lanjut dia, pemeriksaan inspektorat maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan yang kemudian beredar.

Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap IGM.

"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien saya," katanya.

Baca juga: Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Hukumannya

Berdasarkan keterangan kliennya, Suriaman mengatakan IGM mengajukan bukti berupa rekaman yang diambil secara ilegal.

Bukti rekaman itu, menurutnya, berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa.

"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut."

"Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?

Berikutnya IGM juga dapat diduga telah menyebarkan berita bohong kepada LPSK dan sejumlah media."

Suriaman pun membantah kesaksian IGM korban pelecehan seksual kliennya ada lebih dari satu orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini