TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suriaman Pandjaitan selaku kuasa hukum Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda angkat bicara mengenai keputusan yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta terhadap kliennya.
Menurut Suriaman pemberitaan mengenai Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI menjadi begitu liar sejak kemarin, Rabu (29/4/2021).
"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," kata Suriaman dalam keterangan yang diterima kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).
Menurut dia, laporan pelecehan seksual itu dibuat IGM, PNS di BPPBJ DKI Jakarta, kepada Gubernur DKI.
Atas laporan tersebut, kliennya pun diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021.
Baca juga: Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat
"Berikutnya klien saya juga diperiksa tim Ad Hoc sekitar satu atau dua pekan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjatuhkan putusan hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda," jelas dia.
Lanjut dia, pemeriksaan inspektorat maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan yang kemudian beredar.
Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap IGM.
"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien saya," katanya.
Baca juga: Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Hukumannya
Berdasarkan keterangan kliennya, Suriaman mengatakan IGM mengajukan bukti berupa rekaman yang diambil secara ilegal.
Bukti rekaman itu, menurutnya, berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut."
"Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?
Berikutnya IGM juga dapat diduga telah menyebarkan berita bohong kepada LPSK dan sejumlah media."
Suriaman pun membantah kesaksian IGM korban pelecehan seksual kliennya ada lebih dari satu orang.
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," katanya.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Copot Blessmiyanda dari Kepala BPPBJ
Atas hal tersebut, menurut Suriman, kliennya bakal melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan IGM.
"Karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM.
Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," katanya.
Menurut dia, perkara tersebut pun bakal dibawa ke ranah pidana.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai wanita.
"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Copot Blessmiyanda dari Kepala BPPBJ
Baca juga: Blessmiyanda Buka Suara Soal Penonaktifan Dirinya Sebagai Kepala BPPBJ oleh Gubernur Anies
Blessmiyanda melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Parahnya lagi kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor dan pada jam kantor.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," terangnya.
Blessmiyanda dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.