News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kepala Desa Kuta Akui Ada Kerumunan Warga di Megamendung Saat Sambut Rizieq Shihab

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kusnadi membenarkan kerumunan warga saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Keterangan disampaikan Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kerumunan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut Rizieq bertanya kepada Kusnadi apa saat kegiatan pada 13 November 2020 lalu warga yang tinggal di sekitar pondok pesantren keluar dari rumahnya saat dia melintas.

"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?" tanya Rizieq kepada Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Dua Wartawan yang Jadi Saksi Tak Hadir, Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjut Pekan Depan

Kusnadi lalu menjawab bahwa warganya memang keluar dari rumah menyambut Rizieq yang baru tiba di Indonesia pada tanggal 10 November 2020 setelah sekitar tiga tahun berada di Arab Saudi.

Tapi dia tidak merinci berapa banyak jumlah warga yang menyambut Rizieq hingga ke arah pintu masuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, hanya menyebut banyak.

"Ada banyak," jawab Kusnadi.

Rizieq lalu bertanya apakah ada panitia atau pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang mengkoordinir warga Desa Kuta yang keluar dari rumah menyambut dia datang.

Kusnadi menjawab bahwa sepengetahuannya tidak ada panitia yang meminta warga keluar dari rumah menyambut Rizieq, menurutnya kerumunan terjadi secara spontan.

"Baik, kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah, kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan?" tanya Rizieq kembali ke Kusnadi.

Kusnadi menjawab lantaran terjadi secara spontan tidak perlu ada izin dari pihak otoritas setempat, dalam hal ini Satgas Covid-19 Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Tidak perlu minta izin," tutur Kusnadi menjawab pertanyaan Rizieq.

Rizieq kembali bertanya apa bila Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menggelar kegiatan internal, dalam hal ini peletakan batu pertama perlu izin dari pemerintah.

Rizieq memposisikan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu kegiatan internal sebagaimana salat berjemaah.

"Tidak perlu," jawab Kusnadi.

Dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara dakwaan ketiga pasal 216 ayat I KUHP.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan jadi saksi dari pihak JPU pada sidang sebelumnya mengatakan terjadi kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020.

"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," kata Agus, Senin (19/4/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kepala Desa Kuta Benarkan Kerumunan Warga di Megamendung Saat Sambut Rizieq Shihab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini