News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Mulai 6 Mei Penumpang Travel Gelap yang Terciduk Polisi Dipulangkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 115 penyedia jasa transportasi tak berizin alias travel gelap diamankan pihak Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Dirinya mencontohkan tarif yang diberikan sopir travel gelap ini misalnya Jakarta-Cilacap Rp300 sampai Rp350 ribu padahal biasanya Rp200 ribu, selanjutnya Jakarta-Lampung Rp400 ribu kalau dibandingkan hari normal itu Rp 300 ribu sampai Rp350 ribu.

Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.

Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.

"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin.

Dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini