Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah bersama masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Rapid test antigen, swab test antigen, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan merupakan bagian pencegahan.
Protokol kesehatan ketat yang dibuat itu semata-mata hanya untuk mencegah agar virus corona tidak lagi mengganas dan menyebar.
Terbaru, pemerintah gencar mengajak masyarakat untuk melakulan vaksinasi agar antibodi di dalam tubuh seseorang kebal terhadap virus corona.
Memasuki bulan Ramadan, banyak warga yang ragu terkait vaksin apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.
Untuk menjawab keraguan masyarakat, langsung melakukan konformasi terhadap Kepala Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Ibnu Athoilah.
Kiai Atho menjelaskan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan ada juga yang tidak membatalkan puasa dalam upaya manusia mencegah penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, imbuh Kiai Atho bahwa melakukan swab test antigen pada saat menjalankan puasa, sesudah imsak maka puasa orang tersebut dapat dikatakan batal.
Sebab, swab test antigen tersebut ada sesuatu benda yang masuk ke dalam rongga panca indra.
"Swab antigen itu dapat membatalkan puasa karena ada sesuatu benda yang sengaja dimasukkan ke dalam lubang panca indra," ujarnya.
Namun Kiai Atho mengatakan bahwa seseorang yang melakukan swab test antigen tetap menjalankan imsak yang artinya tidak boleh makan dan minum sampai waktu berbuka.
"Itu wajib imsak. Jadi yang bersangkutan tidak boleh makan dan minum sampai waktu berbuka. Lalu Itu wajib dibayar di bulan lainnya. Maka dari itu diusahakan mencari klinik yang buka swab antigen di malam hari," jelasnya.
Persiapan ibadah haji 2021