Sementara itu, sejumlah masyarakat khususnya di Kecamatan Bojonggede, mulai berdatangan untuk melakukan vaksinasi guna menunaikan ibadah haji.
Ya, vaksin merupakan salah satu bagian persyaratan yang wajib dipenuhi seseorang apabila ingin pergi ke Tanah Suci.
Berbicara vaksin, Kiai Atho meniegaskan bahwa vaksinasi tidak dapat membatalkan puasa seseorang.
Pasalnya, tidak ada benda apapun yang masuk ke dalam rongga panca indra.
"Kalau vaksin saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa karena itu tidak masuk ke dalam rongga. Itu sudah ditulis berdasarkan dalilnya dan fatwa MUI juga sudah menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Beda dengan diinfus. Kalau diinfus itu membatalkan puasa," tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Atho memaparkan bahwa vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar agar virus corona segera lenyap dan tidak menyebar terlalu luas.
"Vaksin itu kan juga bagus ya untuk memperkuat daya tahan tubuh kita, apalagi disaat pandemi seperti ini. Vaksin tidak membatalkan, kecuali sedang sakit dan tidak prima itu bisa dicek oleh medis untuk detailnya," tegasnya.
Sementara itu, Kiai Atho juga membeberkan bahwa apabila seseorang mengalami kurang enak badan setelah divaksin, maka seseorang tersebut masuk dalam kategori orang yang sakit, maka dengan demikian orang tersebut dapat membayar puasa dikemudian hari.
"Setelah vaksin kalau tiba-tiba ada gejala kurang enak badan, maka seseorang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Ini tidak masuk dalam kategori imsak ya, soalnya dia sakit," ungkapnya.
Kia Atho pun mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksin agar virus corona hilang dan masyarakat dapat beraktifitas dengan normal serta dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk terus memberikan sosialisasi melaksanakan vaksinasi secara umum agar pandemi ini cepat selesai. Mari kita tidak usah takut untuk di vaksin, karena In Sha Allah disuntik vaksin tidak membatalkan puasa. Semoga berkah Ramadan ini membawa berkah dan kehidupan kembali berjalan normal," tandasnya.