TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa penggunaan masker ketika melaksanakan salat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tetap sah dalam ajaran agama Islam.
Hal itu ia sampaikan merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan pengurus Masjid Al Amanah, Harapan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat mengusir seorang jemaah lantaran memakai masker ketika hendak beribadah.
"(Memakai masker salat) tetap sah, tidak ada satu pun pendapat ulama yang mengatakan tidak sah," kata Kamaruddin, Senin (3/5/2021).
Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan salat dengan saf yang berjarak di tengah pandemi saat ini juga sah. Ia menekankan saf yang berjarak sekaligus memenuhi prinsip jaga jarak untuk melindungi diri.
"Bukan hanya sah tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (jiwa)," ujarnya.
Kamaruddin berharap persoalan tersebut sudah selesai dan tak perlu diperpanjang kembali.
Ia mengapresiasi apabila pengurus masjid di Bekasi dan jemaah yang diusir sudah saling berdamai.
"Semua pihak memang harus bekerja sama untuk memastikan prokes dijalankan secara ketat di manapun, termasuk di tempat ibadah sebagaimana surat edaran mentri agama terkait pelaksanaan amaliah Ramadan," kata Kamaruddin.
Sebelumnya masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 22 detik di media sosial.
Dalam video, telihat ada seorang jemaah pria memakai masker sedang duduk dan akan melaksanakan salat di dalam sebuah masjid.
Namun tidak lama setelah itu, pria itu dihampiri oleh beberapa orang yang diduga merupakan pengurus masjid. Mereka keberatan karena pria itu memakai masker.
Para pengurus masjid itu meminta agar pria itu melepas maskernya. Tetapi pria itu menolak karena mengikuti aturan pemerintah.
"Jangan pakai masker, jadi kita enggak ada perbedaan antara masjid dengan pasar," kata salah seorang pengurus masjid itu.
Ia kemudian menyinggung surat Ali Imran ayat 96. Ia berkukuh meminta pria itu melepas maskernya.