TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku penghadangan seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara, akan tetap dilanjutkan.
Ke-11 pelaku yang diketahui dari Clipan Finance memang telah meminta maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi, maupun kepada TNI Angkatan Darat. Namun, tidak berarti mereka langsung bebas.
"Boleh saja mereka meminta maaf. Tetapi, proses hukum tetap berjalan. Tindakan premanisme itu tidak dapat dibenarkan," ungkap Dudung Abdurachman, Senin (10/5/2021).
Dudung menegaskan, Kodam Jaya Jayakarta bersama Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin bagaimana menumpas segala aksi premanisme yang merugikan rakyat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu sore, 9 Mei 2021, menciduk 11 orang penagih utang atau debt colector yang menghadang prajurit TNI, Serda Nurhadi.
Para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 pelaku itu ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang.
"Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (penghadangan)," kata Nasriadi dalam keterangannya.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka.
Lalu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor.
Sebuah video pengadangan dan pengepungan prajurit TNI viral di media sosial. Tampak sejumlah orang menghardik dan berupaya merampas kunci mobil yang sedang dikemudikan oleh prajurit berseragam TNI AD itu. Sejumlah penumpang mobil itu juga tampak histeris melihat kejadian tersebut sembari merekam video.
Nasriadi menjelaskan, insiden dalam video itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Kamis, 6 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Prajurit TNI yang sedang mengemudikan mobil itu adalah Sersan Dua (Serda) Nurhadi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Semper Timur Kodim 0505/JU.
Nurhadi ketika itu mengendarai mobil Honda Mobilio B 2638 BZK milik warga bernama Nara. Ia hendak membantu mengantarkan keluarga Nara yang sedang
Serda Nurhadi lalu melihat ada anak kecil dan seseorang yang sedang sakit dalam mobil itu. Ada pula paman dan bibi pemilik mobil.
"Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," kata Nasriadi.
Serda Nurhadi mengendarai mobil itu dengan lambat karena tak terlalu mahir mengendarai mobil otomatis. Saat hendak memasuki gerbang tol, mobil itu diadang sekitar 10 orang penagih utang.
Mobil itu dikepung, lalu ada ancaman kekerasan serta upaya merampas kunci mobil. Peristiwa inilah yang terekam dalam video viral itu. Kemudian Serda Nurhadi turun dari mobil tersebut.
Sedangkan korban atas nama Nara membawa mobil tersebut ke Mako Polres Jakarta Utara dengan tetap diikuti oleh beberapa penagih utang.
"Lalu saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para pelaku) untuk membantu proses penarikan," kata dia.
Pangdam Jaya juga memastikan bahwa Serda Nurhadi memang murni membantu keluarga yang memang terlilit persoalan dengan debt collector di jalanan itu.
Dia sendiri tak ada hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang hingga mengadang pemilik mobil dan menimbulkan kemacetan.
"Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang punya persoalan dengan debt collector ini. Murni, beliau hanya membantu masyarakat," ujar Dudung Abdurachman.
VIDEO
Seperti diberitakan sebelumnya, Video yang memperlihatkan seorang anggota TNI AD dicegat oleh sejumlah debt collector viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang anggota TNI AD yang mengendarai kebdaraan bernomor Pol B 26**BZK warna putih dicegat oleh sejumlah debt collector di pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Atas kejadian itu, pihak TNI AD kemudian memberikan penjelasan. Di sisi lain, polisi memburu para debt collector tersebut.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Koloner Arh Herwin Budi Saputra membenarkan kejadian yang terekam dalam video.
Menurut, Herwin Budi Saputra, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Anggota TNI yang dicegat debt collektor itu adalah Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 05-2/Jakarta Utara.
Herwin kemudian membeberkan kronoligi periswa itu. Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dia kemudian mendapatkan dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.
Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).
Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun bererinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya, Minggu, 9 Mei 2021.
Lantaran dikerumuni oleh Debt Colletor, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara.
"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya
Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.
"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Di sisi lain, polisi bertindak setelah terjadinya aksi penghadangan oleh debt collector. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas sedang mengejar debt collector sekitar 10 orang tersebut.
"Para debt collector tersebut sedang kita lakukan pengejaran,” ucap Nasriadi kepada wartawan, Minggu sore.
Sementara itu, mobil Honda Mobilio B 2638 BZK putih yang menunggak cicilan selama delapan bulan tersebut sekarang ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Mobil telah diamakan di Polres sehingga para debt collector itu nggak jadi mengambil mobil,” kata Nasriadi.
Nasriadi juga menerangkan bahwa anggota TNI AD yang mengendarai mobil dalam video viral tersebut, Serda Nurhadi, semata-mata sedang menolong penumpang di dalam mobil.
Serda Nurhadi mengendarai mobil tersebut agar bisa membawa warga ke rumah sakit terdekat.
Namun kondisi tidak memungkinkan karena para debt collector mengikuti dari belakang, maka Nurhadi membawa mobil itu ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara itu tidak mengetahui bila mobil milik orang lain tersebut bermasalah dan memiliki tunggakan cicilan kredit.
"Viralnya video di medsos yang terdapat anggota TNI AD tersebut murni membantu warga yang sedang sakit yang akan dibawa ke rumah sakit,” terang Nasriadi.
Kapendam Jaya Herwin Budi Saputra menegaskan, tentunya Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak. Yakni, anggota TNI AD Serda Nurhadi dan kelompok tidak dikenal dari kalangan debt-collector itu.
"Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum," ujar Kapendam Jaya.
Terkait Serda Nurhadi, akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," jelas Herwin Budi Saputra.