News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkaca Kasus Serda Nurhadi, Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Ilegal Debt Collector di Jalanan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.

Pihak kepolisian sendiri telah menahan 11 debt collector yang mengancam Serda Nurhadi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, 11 debt collector tersebut adalah preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Yusri menyebut mereka direkrut oleh PT ACKJ.

Perusahaan itu awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.

Namun, PT. ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut, padahal seharusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.

Para debt collector tersebut dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini