Majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Berharap 'Masyarakat Bijak' terkait Salat Ied berjamaah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Mi'ran Syamsuri meminta masyarakat bijak meski Pemkot Bekasi telah memberikan lampu hijau terkait izin Salat Ied berjamaah.
"Dari MUI Kota Bekasi tidak melarang dan tidak menganjurkan. Kami serahkan kembali kepada masyarakat," kata Mi'ran saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Terlebih lagi, masih ada 142 RT di zona kuning.
Oleh sebab itu, Mi'ran menganjurkan pelaksanaan Salat Ied hanya dilakukan di RT atau RW zona hijau saja dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau sekiranya aman wilayahnya, hijau zonanya, tidak ada orang dari mana-mana, silakan gelar dengan menjaga protokol kesehatan. Lihat situasi dan kondisinya," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Penipuan Tabungan Paket Lebaran di Bekasi Terbongkar dari Laporan Polisi Palsu
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Pasaribu mengatakan, masyarakat harus mengutamakan menjaga keselamatan diri sendiri dan keluarganya di atas kepentingan lain, termasuk Salat Ied.
Pasalnya, hukum Salat ied, kata Hasnul, bersifat sunnah, sedangkan menjaga keselamatan diri sendiri adalah wajib.
"Salat ied itu sunnah hukumnya, sementara menjaga kesehatan itu wajib."
"Jadi jangan dikalahkan yang wajib. Sehingga keluar lah fatwa dari MUI dan Muhammadiyah dan anjuran kemenag menyatakan, mohon Idulfitri tahun ini diimbau di rumah saja," kata Hasnul.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rahmat Effendi : Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Ied Berjamaah dengan Protokol Kesehatan Ketat,