TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan masjid di Kota Bekasi menggelar Salat Ied berjamaah pada Lebaran 2021.
"Salat ied tetap kita lakukan," kata Rahmat Effendi saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Meski begitu, Rahmat Effendi minta agar pengurus masjid tetap memerhatikan protokol kesehatan ketat bagi setiap orang yang hendak melaksanakan salat ied berjamaah.
Dia mengaku telah menandatangani surat bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi dalam rangka pengawasan protokol kesehatan (prokes).
"Kami sudah tanda tangan, juga termasuk dengan DMI. Supaya apa? Supaya terkontrol," ucapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bogor, Modus Pengiriman 7,5 Kg Ganja Dicampur Bumbu Dapur
Nantinya akan ada sekitar 3 personel dari unsur Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507/Bekasi Kota berjaga di setiap masjid.
"Masjidnya ada 1.278 nanti dibagi, sekitar 3 orang yang mengawasi masjid, prokesnya berjalan atau tidak," kata Rahmat.
Tingkat kesembuhan Covid-19 di Kota Bekasi, kata Rahmat Effendi, mencapai 98,1 persen.
Dari data tersebut, Rahmat Effendi percaya diri memperbolehkan warga menggelar Salat Ied berjamaah, seiring berkurangnya jumlah RT zona kuning tinggal 1,8 persen atau 142 RT.
Baca juga: Pemudik Lolos Penyekatan Naik Perahu Eretan di Perbatasan Bekasi-Karawang, Polisi Beri Respon
Berkaca pada pelaksanaan Salat Ied tahun lalu, dia menyebutkan para petugas masjid dapat melaksanakan prokes.
"Kan tahun lalu sedang tinggi-tingginya, ada enggak klaster di masjid? Padahal daerah lain enggak berani loh. Kita memperbolehkan Salat Ied. Kan enggak ada laporan ada klaster baru," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia meminta agar pengurus masjid bisa mempraktikan protokol kesehatan seperti tahun lalu, seperti misalnya menjaga jarak barisan antar jamaah.
"Kan jaraknya sudah diatur, misalnya 60 sentimeter setiap orang, saat kita atur jaraknya, sudah pasti otomatis berkurang jumlah jamaahnya," kata Rahmat.
Masyarakat bijak
Majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Berharap 'Masyarakat Bijak' terkait Salat Ied berjamaah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Mi'ran Syamsuri meminta masyarakat bijak meski Pemkot Bekasi telah memberikan lampu hijau terkait izin Salat Ied berjamaah.
"Dari MUI Kota Bekasi tidak melarang dan tidak menganjurkan. Kami serahkan kembali kepada masyarakat," kata Mi'ran saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Terlebih lagi, masih ada 142 RT di zona kuning.
Oleh sebab itu, Mi'ran menganjurkan pelaksanaan Salat Ied hanya dilakukan di RT atau RW zona hijau saja dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau sekiranya aman wilayahnya, hijau zonanya, tidak ada orang dari mana-mana, silakan gelar dengan menjaga protokol kesehatan. Lihat situasi dan kondisinya," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Penipuan Tabungan Paket Lebaran di Bekasi Terbongkar dari Laporan Polisi Palsu
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Pasaribu mengatakan, masyarakat harus mengutamakan menjaga keselamatan diri sendiri dan keluarganya di atas kepentingan lain, termasuk Salat Ied.
Pasalnya, hukum Salat ied, kata Hasnul, bersifat sunnah, sedangkan menjaga keselamatan diri sendiri adalah wajib.
"Salat ied itu sunnah hukumnya, sementara menjaga kesehatan itu wajib."
"Jadi jangan dikalahkan yang wajib. Sehingga keluar lah fatwa dari MUI dan Muhammadiyah dan anjuran kemenag menyatakan, mohon Idulfitri tahun ini diimbau di rumah saja," kata Hasnul.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rahmat Effendi : Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Ied Berjamaah dengan Protokol Kesehatan Ketat,