Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melaksanakan filterisasi kendaraan sejak pukul 18.00-22.00 WIB.
Langkah ini untuk mengantisipasi masyarakat yang hendak takbir keliling.
"Sudirman, Thamrin, Dukuh Atas. Kemudian Bundaran HI, Bundaran Patung Kuda, sampai Harmoni. Kemudian Veteran 3, kemudian Gambir. Semua kita laksanakan filterisasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Rabu (12/5/2021).
Jika pukul 22.00 WIB jalanan masih ramai, maka polisi akan menutup Jalan Sudirman-Thamrin malam ini.
Baca juga: Lebaran Pertama Tanpa Raul Lemos, Krisdayanti Pastikan Tak Gelar Open House
"Nanti lihat perkembangan situasional. Nanti kalau misalkan jam 22.00 WIB saat mal-mal sudah tutup tapi situasi masih ramai, maka tidak menutup kemungkinan pukul 22.00 WIB akan dilaksanakan crowd free night dengan ditutup total tidak boleh ada yang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya serius dalam meniadakan takbiran keliling untuk mencegah kerumunan.
Pihaknya bakal memberlakukan crowd free night di malam Idul Fitri 1442 H.
"Setelah pukul 22.00 WIB, semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan sehingga dapat menimbulkan kerumunan akan kami minta kembali ke rumah masing-masing. Kita akan berlakukan konsep crowd free night," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Cegah Gelombang Covid-19, Puan Minta Pemda Tracing Pemudik yang Terobos Penyekatan
Fadil menegaskan tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang dalam kebijakan tersebut.
Sebelum pemberlakuan crowd night free, polisi diketahui akan melakukan filterisasi kendaraan di sejumlah titik sejak pukul 18.00-22.00 WIB.
"Mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan," katanya.
"Tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, maka kita akan melakukan filterisasi," sambung Fadil.
Kebijakan tersebut dikatakan Fadil sejalan dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.
"Bahwa takbir dilaksanakan secara virtual dari rumah masing-masing dan kalau di masjid atau musala maksimal 10 persen. Ini langkah kita untuk mengantisipasi adanya takbir keliling," pungkasnya.