News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2021

Cerita Para Penjual Bunga Terpaksa Berdagang di Trotoar Kawasan TPU Tanah Kusir

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual bunga makam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, usai ada aturan peniadaan ziarah kubur masih tampak lengang seperti biasa.

Hanya saja, tampak sejumlah pedagang bunga yang mengklaim bahwa mereka tak diperbolehkan berdagang di area pemakaman.

Mereka kini berdagang di trotoar kawasan Tanah Kusir. Salah satu pedagang, Risna (30) mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah pedagang lainnya sudah berjualan di trotoar sejak Rabu (12/5/2021) lalu atau H-1 Lebaran.

"Kalau mau dagang di dalem (area TPU) nanti ada Satpol PP. Mereka (pihak TPU) enggak mau bertanggung jawab kalau kami diangkut karena sebelumnya sudah diinfokan," kata Risna saat ditemui, Jumat (14/5/2021).

Hal tersebut bisa dilihat dari pintu masuk area TPU yang sudah dijaga oleh petugas keamanan mulai dari TNI-Polri hingga petugas BPBD DKI Jakarta.

Penjual bunga makam (Tribunnews.com, Reza Deni)

Risna menyebut dengan situasi seperti ini, tak banyak keuntungan yang dia ambil.

"Untuk balik modal saja sulit. Kadang saya juga jual rugi," katanya.

Semisal, dikatakan Risna, untuk air mawar yang biasanya dijual Rp7 ribu hingga Rp10 ribu, dijual seharga Rp3ribu hingga Rp5 ribu.

Belum lagi jenis kembang yang dalam hitungan hari bisa busuk seperti kembang sedap malam, Risna kadang terpaksa menjual dengan harga murah.

Tak hanya Risna, hal senada juga dikatakan Yusuf (45) penjual bunga yang biasa berdagang di kawasan TPU Tanah Kusir.

Dia bercerita tahun lalu, ketika Covid-19 sedang tinggi-tingginya dan keawasan terhadap penularan masih tinggi, masyarakat saat Idul Fitri tetap pada melakukan ziarah kubur.

Baca juga: Begini Situasi TPU Tanah Kusir Usai Ada Aturan Peniadaan Ziarah Kubur

"Sekarang masyarakat kayaknya sudah enggak peduli ya, tapi malah ada aturan begini," tandas Yusuf.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga ibu kota melaksanakan ziarah kubur jelang dan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kegiatan ziarah kubur ditiadakan di seluruh TPU di DKI mulai 12 - 16 Mei 2021.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menggelar rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan sejumlah pejabat daerah Jabodetabek.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini