TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pemerintah daerah, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat menambah jumlah personel di posko penyekatan.
Hal ini guna mengantisipasi masa arus balik mudik.
"Meski penyekatan cukup berhasil menekan arus, namun pekerjaan rumah belum selesai serta perlu mewaspadai dampak ikutan pasca larangan mudik berakhir," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangannya, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Pos Penyekatan Mudik Tetap Maksimal di Tengah Kekurangan
Baca juga: Arus Balik Lebaran Diperkirakan 16-20 Mei, Pemerintah Siapkan Antisipasi Cegah Penularan Covid-19
Menurut Ombudsman, giat penyekatan dari Pemda dan aparat penegak hukum mampu menekan angka arus pemudik dan jumlah kendaraan pribadi keluar Jabodetabek lebih dari 50 persen.
Sehingga Ombudsman mengingatkan bahwa pencapaian tersebut perlu diteruskan saat masa arus balik tiba.
Mengingat, sejumlah pelintas yang lolos penyekatan memanfaatkan kelemahan pengawasan surat dinas atau surat kedaruratan baik dari aparat pemerintah maupun masyarakat umum.
Baca juga: Hari Pertama Lebaran 896 Kendaraan Diminta Putar Balik di Gerbang Tol Cikarang Barat
Mereka disebut berpotensi jadi sumber penyebaran Covid-19, dan akan kembali pascalarangan mudik berakhir.
"Mereka mungkin akan kembali bersiasat seperti saat mereka pergi yaitu sebelum adanya larangan mudik dan mereka kembali setelah larangan mudik dicabut," pungkas Teguh.