News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindir Anies karena Tutup TPU Demi Cegah Terjadi Kerumunan, Fadli Zon: Ini Mengganggu Rasa Keadilan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon dan Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup akses ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Jakarta, demi mencegah adanya kerumunan peziarah. Namun Kebijakan tersebut malah menuai kritikan dari politisi Fadli Zon.

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup akses ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Jakarta.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah adanya kerumunan peziarah yang datang.

Mengingat di momen Idul Fitri seperti sekarang ini, banyak warga yang melakukan ziarah ke makan keluarga mereka.

Penutupan TPU tersebut berlaku hingga besok, Minggu (16/5/2021).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan jika kawasan peziarah memang harus ditutup.

Baca juga: Kronologi Warga Jebol Pagar TPU Utan Kayu Jaktim karena Dilarang Ziarah, Provokator Diamankan Polisi

Pihaknya juga akan memperbanyak petugas untuk melakukan penutupan TPU tersebut.

"Ditutup kita akan tegaskan kembali kawasan peziarah memang harus ditutup, biar nanti petugas kita diperbanyak," kata Anies dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (15/5/2021).

Sementara itu, politisi Fadli Zon malah mengkritik kebijakan yang telah ditetapkan oleg Gubernur DKI tersebut.

Fadli Zon menilai larangan ziarah kubur ini telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin berziarah.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Baca juga: TPU Joglo Tertutup Buat Ziarah, Pamdal Mengaku Kerap Dapat Sindiran Dari Warga

"Pak @aniesbaswedan, sebaiknya mal ditutup saja kalau ziarah di TPU pun tak dibuka. Ini menganggu rasa keadilan."

"Mal di ruang tertutup ber-AC, TPU di ruang terbuka. Lebih bahaya mana?" tulisnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kebijakan semua kepala daerah Jabodetabek, kegiatan ziarah kubur ditiadakan sejak 12 hingga 16 Mei 2021.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Dampak Larangan Ziarah, Dagangan Pedagang Bunga Tabur di TPU Prumpung Membusuk

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini