TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak buah John Kei divonisi masing-masing 13 dan 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Hakim menyatakan anak buah John Kei, Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun bersalah atas tewasnya Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Keduanya dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana atas Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menganggap bahwa keduanya terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Sidang Vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Polisi Bersenjata Api
Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Maka Bukon Koko Bukubun terbukti telah menyediakan alat penikam atau senjata penusuk," ujar Eko dalam persidangan.
Atas hal tersebut Bukon Koko Bukubun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara sementara Yeremias Farfarhukubun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Kemudian jatuhkan pidana kepada Bukon Koko Hubun dengan pidana 14 tahun penjara dan terdakwa Yeremias Farfarhukubun dengan pidana 13 tahun," ujar majelis hakim.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan 17 dan 16 tahun penjara.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei
Dimana sebelumnya Bukon dituntut 17 tahun penjara sementara Yeremias dituntut 16 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku akan pikir-pikir dengan putusan hakim.
Diketahui sebelumnya JPU membacakan tuntutannya atas enam orang anak buah John Kei dalam sidang di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).