News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Dua Anak Buah John Kei Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pikir-pikir Sikapi Putusan Hakim

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlibat pembunuhan berencana, Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun, anak buah John Kei divonis bersalah berujung vonis 13 dan 14 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (20/5/2021).

Lima orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara.

Sementara, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun.

Dijaga Polisi Bersenjata Api

engadilan Negeri Jakarta Barat dijaga polisi bersenjata api laras panjang jelang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Kei, Kamis (20/5/2021) siang.

Diketahui, John Kei didakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Pantauan Wartakotalive.com Kamis (20/5/2021) sampai pukul 13.30 WIB sidang belum kunjung dimulai.

Meskipun perserta sidang, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum sudah berada di ruang Kusumah Atmadjah.

Majelis hakim terlihat belum tiba di ruang sidang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei

Padahal para terdakwa salah satunya John Kei yang berada di Polda Metro Jaya sudah terkoneksi secara video conference.

Sejumlah petugas polisi berjaga di Pengadila Negeri jakarta Barat dengan membawa senjata laras panjang.

Mereka berjaga di ruang sidang utama dan memeriksa perserta yang masuk ke ruang sidang.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan ada sekira 100 personel polisi yang dikerahkan.

Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi

Dimana 60 personel dari Polres Metro Jakarta Barat dan sisanya 40 personel dari Polsek Palmerah.

Penjagaan dibagi menjadi tiga bagian yakni di pintu gerbang Pengadilan Negeri jakarta Barat, di pintu utama, dan di dalam ruang sidang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini