TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial WH (35) di Tangerang Selatan, Banten, tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
Video ayah menganiaya anaknya yang masih berusia 5 tahun itu sempat viral di media sosial.
Menurut penuturan warga sekitar, sang anak hanya tinggal berdua dengan ayahnya di rumah indekos.
Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya peristiwa itu langsung mencari keberadaan pelaku.
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum, Jumat (21/5/2021):
Motif Pelaku
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan pelaku menganiaya anaknya karena merasa kesal dan cemburu pada ibu korban yang telah bercerai dengan pelaku dan telah memiliki pasangan baru.
Pelaku pun nekat merekam aksi kejamnya dan mengirimkan ke ibu korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari tersangka yaitu adalah kecemburuan terhadap ibu anak tersebut, sehingga melampiaskan pada si anak," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.
Baca juga: Kemen PPPA Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Ayah terhadap Anak Kandung di Tangsel
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami terapkan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.
Sudah 2 Kali Beraksi
AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku mengaku sudah dua kali menyiksa anak kandungnya.