News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Videonya Viral, Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Tangsel Terancam hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers penangkapan pria yang menganiaya anak perempuan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis malam (20/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pria yang menganiaya anaknya yang masih balita di Serpong, Tangerang Selatan.

Pria berinisial WH tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Iman mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Tangsel," lanjutnya.

Baca juga: Terungkap Motif ASN Aniaya Bocah 12 Tahun, Korban Dituding Melakukan Pelemparan Batu ke Rumah Pelaku

Kasus ini bermula dari sebuah video penyiksaan yang dilakukan tersangka WH terhadap anaknya dan kemudian viral di media sosial.

Video itu direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian dikirim ke mantan istrinya yang juga ibunda korban.

Ibunda korban lantas meminta tolong warganet dengan membagikan video tersebut di media sosial.

Polisi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB kemudian bergerak cepat menelusuri keberadaan korban dan pelaku pun ditangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini