Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pria yang menganiaya anaknya yang masih balita di Serpong, Tangerang Selatan.
Pria berinisial WH tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Iman mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Tangsel," lanjutnya.
Baca juga: Terungkap Motif ASN Aniaya Bocah 12 Tahun, Korban Dituding Melakukan Pelemparan Batu ke Rumah Pelaku
Kasus ini bermula dari sebuah video penyiksaan yang dilakukan tersangka WH terhadap anaknya dan kemudian viral di media sosial.
Video itu direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian dikirim ke mantan istrinya yang juga ibunda korban.
Ibunda korban lantas meminta tolong warganet dengan membagikan video tersebut di media sosial.
Polisi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB kemudian bergerak cepat menelusuri keberadaan korban dan pelaku pun ditangkap.