News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Jadi Tokoh Agama yang Dikagumi, Hakim Putuskan Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Perbuatan eks Imam Besar FPI itu juga disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.

"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum maka dakwaan lainya dikesampingkan," tutur Majelis Hakim dalam persidangan.

Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung

Baca juga: Divonis Penjara 8 Bulan, Rizieq Shihab Dinilai Masih Berpengaruh di Pilpres 2024

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Sebab Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.

Adapun pada pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan. 

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.

Berita lain terkait kasus Rizieq Shihab

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini