TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Adapun hukumannya adalah denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakum tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi.
"Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: 5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?
Selain itu, Sahroni juga menegaskan agar polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.
“Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningkat,” pungkas Sahroni.