TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tempat hiburan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2021).
Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Sawah Besar, TNI dan Satpol PP Kecamatan Sawah Besar itu melakukan Sidk di salah satu hotel yang menyedikan layanan griya pijat.
Mereka melakukan pengecekan di ruangan yang digunakan melayani pengujung untuk pijat.
Di ruangan itu ditemukan satu pasangan.
Padahal griya pijat selama massa PPKM mikro belum boleh beroperasi.
Baca juga: Jokowi: Kepatuhan Terapkan Prokes Merupakan Praktik Keagamaan yang Mulia
Lantas orang yang berada di ruangan itu mengaku sebagai karyawan yang sedang bekerja.
"Jadi kamu ini kerja di sini atau gimana, mbaknya ini," kata Kapolsek Sawah Besar, AKP Maulana Mukarom, Jumat (28/5/2021).
Selanjutnya salah satu wanita yang berada di dalam ruangan itu pun menyatakan bahwa dirinya pekerja.
Namun, dia tidak bisa menjelaskan secara detail pekerjaan yang dilakukannya di ruangan tersebut.
"Saya kerja pak. Iya bapak tanya aja sama manager saya," kata wanita tersebut.
Selanjut petugas memanggil manajemen.
Sebelumnya, pihak manajemen menyatakan hanya memiliki izin lounge dan hotel.
Namun petugas justru mendapati dua orang di dalam kamar yang diduga digunakan untuk pijat.
"Tadi kamu bilang apa. Ini kan panti pijat belum boleh dibuka. Ini kita tegur masih secara persuasif ya, kalo besok tidak mengindahkan kami tentu akan tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.