Hanya saja, Sambodo menyebut empat pengendara moge lainnya kabur ketika hendak diberhentikan petugas.
"Ada empat yang kabur," ungkap dia.
Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.
"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.
BERITA REKOMENDASI