News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Bunuh IW di Hotel Kawasan Menteng, Aldi Gunakan Michat Berpura-pura Menyewa Jasa Kencan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Hotel, di Menteng Jakarta Pusat, AA (23) membeberkan pengakuannya saat konfrensi pers, pada Minggu (30/5/2021).

Namun niat itu ia urungkan karena panik.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan paling sebentar 20 tahun penjara.

Termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Tribun Network/des/dio/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini