TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aldi Ardiansyah diamankan polisi pada 28 Mei 2021 lalu di kediamannya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Ia ditangkap lantaran diduga membunuh seorang wanita panggilan yang ditemukan meregang nyawa di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 26 Mei 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, Aldi memang kerap melakukan tindak kriminal sebelum nekat membunuh teman kencannya berinisial IWA alias V.
"Tersangka profesinya sebagai security, tapi sebelum melakukan pembunuhan, dia sudah pernah tindak pidana lain, yaitu menjambret sebanyak tiga kali," ucapnya, Minggu (30/5/2021).
Arsya menyebut, Aldi biasanya melancarkan aksi penjambretan di sekitar kawasan Jakarta Timur. Biasanya, dia menarget korban yang tengah asyik memainkan ponsel di pinggir jalan.
"Pertama itu tanggal 12 Januari 2021 di daerah Munjul, Jakarta Timur. Kemudian 3 Februari di Cipayung dengan sasaran ponsel dan 27 Januari di Condet juga dengan sasaran ponsel," ujarnya.
Ponsel yang berhasil digasak itu pun langsung digadaikan oleh Aldi dan uangnya digunakan untuk main judi online.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Kawasan Menteng
"Tersangka keranjingan judi online, sehingga punya utang," kata dia.
Dari hasil proses penyidikan diketahui tersangka melakukan kekerasan ke korban setelah menyetubuhi korban. Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.
"Pertama dilakukan dengan cara tindih tubuh korban lalu gunakan kekerasan di leher. Ternyata saat dilakukan korban masih bernapas dan diulang lagi tersangka kepada korban sampai nggak ada napas dan pukul ke wajah korban dua kali," sambungnya.
Depan awak media, Aldi mengaku awalnya dirinya tak memiliki niat melakukan penjambretan. Tindak kriminal itu pun disebutnya terbersit begitu saja saat tengah berkendara di dekat rumahnya.
"Untuk penjambretan saya terinspirasi saat naik motor, lalu melihat ada orang main hp," tuturnya.
Terkait pembunuhan wanita panggilan di sebuah hotel kawasan Menteng, Aldi mengaku mengenal korban IW melalui aplikasi MiChat, kemudian dibuatlah kesepakatan membuka jasa open booking online (BO) melalui aplikasi tersebut.
Ia berjanji membayar jasa BO sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan kesepakatan. Namun ternyata AA tak memiliki uang dengan yang disepakati itu.