Dijerat pasal penjualan manusia
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka berinisial FM dan BS berstatus pasangan suami istri (pasutri) ditangkap pihaknya setelah korban dan keluarga melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Tangsel.
"Baru diamankan tadi sore, masih kita periksa. Diamanin dua (suami istri-red) itu," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (31/5/2021).
Iman menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kedua pasutri tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik kepolisian menduga kejadian itu terkait Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
"Awalnya sih jual anak (korban-red) itu sudah berlangsung, sudah beberapa kali. Kalau saya dapat laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya. Kita kenakan TPPO," pungkasnya.
Dipaksa layani pria hidung belang
Paman korban, S (54), menceritakan, pada Sabtu (29/5/2021), A diam-diam menghubungi kakaknya via pesan singkat media sosial, menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).
Saat sang ayah membuka pintu, A disekap di dalam lemari, dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bersembunyi di balik pintu.
Belakangan diketahui, pasutri tersebut berinisial FM (istri) dan BS (suami).
S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.
"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.