Tak hanya itu, terdakwa pun disampaikannya mengirimkan surat kepada para investor mengenai keadaan kahar karena pandemi covid-19.
Dalam surat itu terdakwa katanya mengajukan pemohonan auto extend sejumlah kontrak yang habis pada bulan Maret 2020.
Baca juga: Berdiri Menjulang, Gedung Tanpa IMB di Fatmawati Rupanya Bakal Jadi Hotel Bintang 3
"Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi corona tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek Lembaga keuangan di Indonesia di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar," ungkap FS.
"Kewajiban Timothy untuk membayar bunga investasi yang terhenti sejak November 2019 hingga kini juga membuktikan, bahwa ini bukan dikarenakan adanya pandemi covid-19," jelasnya.
Bersamaan dengan hal tersebut, sejumlah cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari terdakwa pun gagal dicairkan.
Alasannya karena rekening jaminan tersebut telah ditutup oleh terdakwa.
"Penutupan ini tidak diberitahukan, sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan," keluhnya.
Terkait hal tersebut, SF kemudian melaporkan Timothy atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Mapolres Tangsel pada 20 Juni 2020 lalu.
Timothy dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.