News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur BBC Timothy Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat Direktur PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC), Timothy Tandiokusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat Direktur PT Berjalan Bersama Cahaya  (BBC), Timothy Tandiokusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/6/2021). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.:PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 kali ini, Jaksa Penuntut Umum Desti Novita SH, MH menyebut kalau terdakwa Timothy Tandiokusuma terbukti secara hukum melakukan penggelapan dan pencucian uang milik korban berinisial SF senilai kurang lebih Rp 20 Miliar. 

Untuk itu, Timothy dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 Miliar.

Baca juga: 2 Warung di Ciputat Hancur Akibat Ditabrak Truk Pembawa Beton Saluran Air

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Timothy Tandio kusuma, Sumarso SH mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan tanggapannya dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan. 

"Ini saya melihat semuanya dianggap terbukti, padahal saya belum bisa mendengar apa yang dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apa semuanya benar. Akan kita tanggapi semua apa yang disampaikan jaksa. Saya akan menyampaikan semuanya dalam pembelaan saya minggu depan," ujar Sumarso yang didampingi terdakwa Timothy usai sidang digelar.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait tudingan cek yang diberikan kliennya kepada korban yang tidak bisa dicairkan, Sumarso menjelaskan bahwa cek yang diberikan itu sebenarnya hanya bersifat jaminan. 

Namun karena terjadi pandemi, cek akhirnya tidak bisa dicairkan. 

"Cek itu sebenarnya jaminan dan sebelum cek itu dicairkan diberitahu ini sedang dalam situasi Covid, semua usaha mengalami masalah. Tolonglah jangan dicairkan. Situasi saat itu (Desember 2019) sudah ramai (Covid-19)," terangnya lagi. 

Baca juga: Klaster Kerja Bakti di Kelapa Dua Tangerang, 53 Orang Positif Covid-19, Dua RT Langsung Zona Merah

Dalam kesempatan tersebut, ia juga gencar membantah bahwa kliennya adalah CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang diakui korban SF. 

Bahkan dengan tegas ia menyebut bahwa Timothy kliennya ini adalah orang yang berbeda, serta BBC yang disebutkan juga bukan perusahaan equity, Black Boulder Capital. 

“BBC bukan Black Boulder Capital tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda perusahaan dan beda semuanya,” tegas Sumarso.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Timothy, SF mengaku heran. 

Karena ia mengaku sudah kenal cukup lama dengan orang yang dituding telah menipunya. 

Baca juga: Soal Pembatalan Haji, Legislator PKS Kembali Sayangkan Keputusan Pemerintah yang Tergesa-gesa

Ia menceritakan, penipuan yang menimpa dirinya bermula ketika ia mengenal Timothy Agustus 2018 silam. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini