News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Ini Bisa Main HP di Rutan Depok, Ternyata Pemberian dari Sesama Napi yang Sudah Bebas

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong, Numan Fauzi angkat bicara.

Dia tidak menyangkal ada narapidana yang mengakses handphone dari dalam penjara.

Sebelumnya diberitakan, narapidana tersebut adalah Syahril Parlindungan Marbun, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah di Kota Depok, Jawa Barat.

“Iya benar. Itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu. Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” ujar Numan Fauzi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Dari Dalam Rutan Depok, Napi Kasus Pencabulan Masih Aktif Sosial Media, Kirim Ucapan Belangsungkawa

Fauzi mengatakan, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Syahril mendapatkan ponsel dari seorang narapidana yang telah bebas.

“Diinformasi setelah pendalaman dari kami dia dapat dari napi (narapidana) yang sudah bebas,” katanya.

Atas hal tersebut, Fauzi berujar pihaknya juga telah menempatkan Syahril dalam isolasi atas pelanggaran yang diperbuat.

“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” tegasnya.

Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok 

Lebih lanjut, Fauzi tegas mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan kasus adanya narapidana yang membawa handphone.

“Yang jelas kami tidak melakukan pembiaran, kami secara tegas dan gamblang seringkali kami juga melakukan sosialisasi kepada mereka, bisa di lapangan atau blok hunian biasa kita menyampaikan sosialisasi aturan-aturan apa yang harus ditaati,” katanya.

“Ketika sudah mentaati maka (narapidana) akan mendapatkan hak ini, ketika melanggar mendapatkan sanksi, secara administrasi juga,” timpalnya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Syahril kedapatan aktif di sosial media olehseorang jamaah di rumah ibadah tersebut, yang langsung melapor pada Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan.

“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan.

Layar tangkap komentar Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In. (ISTIMEWA)

Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan bahwa Syahril mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang profesor.

“ Dia ngasih ucapan, belasungkawa, kemudian ada komen, gitu-gitu dia,” jelasnya.

“Katanya di di Rutan Cilodong. Nah maksud saya gini, ini harusnya diperiksa dia. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar. Itu bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Napi Kasus Cabul Main Handpone di Penjara, Kepala Pengamanan Rutan Bocorkan Asal Usul Dapat Ponsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini