TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima bandar narkoba asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap saat polisi menggerebek pesta sabu berkedok family gathering di Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Tiga di antaranya merupakan bandar besar, yakni HS, AR, dan MS.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, ketiganya merupakan beberapa bandar besar yang selama ini menggerakan peredaran narkoba di Kampung Bahari.
Sedangkan dua lainnya, IR dan AL merupakan bandar kecil kaki tangan HS.
Sepak Terjang HS Alias Bodrex Bandar Besar Kampung Bahari
HS alias Bodrex merupakan yang terbesar.
Ia mempunyai empat lapak jual-beli narkoba di Kampung Bahari.
"HS mempunyai enam orang anak buah, salah satunya AS atau AL yang ditangkap di TKP," kata Guruh di kantornya, Jumat (4/6/2021).
AR dikenal dengan panggilan Lopes.
Ia memiliki dua lapak jual-beli narkoba dan berperan menggerakan massa di Kampung Bahari saat ada penggerebekan.
Baca juga: 5 Bandar Sabu Kampung Bahari Ditangkap, Intip Bisnis Naskoba di Lapaknya, Sebulan Raup Ratusan Juta
Sementara MS alias Muss adalah adik kandung HS.
Ia punya peran penting mendanai peredaran narkoba yang dijalankan kakaknya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, tiga tersangka HS, AR, dan MS memiliki jaringan antar pulau," tambah Guruh.
Punya 4 Lapak Jual Beli Narkoba, Bandar Sabu Kampung Bahari Raup Ratusan Juta Sebulan
HS, satu dari lima bandar narkoba yang ditangkap dalam pesta sabu di Puncak, mengaku bisa menghasilkan ratusan juta rupiah dalam sebulan.
Keuntungan sebesar itu didapatkan hasil membuka empat lapak jual-beli narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Satu bulan Rp 100 juta bisa (hasil jual markoba)," kata HS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Sah, Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Viral Ramai-ramai Mengundurkan Diri
HS mengaku tak bekerja sendirian. Ia mempekerjakan empat anak buahnya pada masing-masing lapak.
Tak hanya itu, HS juga dibantu adik kandungnya sendiri, MS, yang berperan menyokong dana.
"Yang jual anak buah saya. Saya punya anak buah empat doang, empat lapak," kata HS.
HS Alias Bodrex Bekas Pesakitan
Seorang bandar sabu berpengaruh di Kampung Bahari ditangkap dalam pesta sabu berkedok family gathering di kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) dini hari lalu.
Dia adalah HS, seorang bekas pesakitan yang kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Pelaku Mengaku Sedang Pusing
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi membeberkan, sosok HS merupakan satu bandar terbesar di Kampung Bahari.
Alasannya, mayoritas pengedar maupun bandar kecil-kecilan di Kampung Bahari mengambil barang dari HS.
"Karena semua barang yang ada di kampung itu, mayoritas dari dia semua. Jadi di lapak-lapak itu, barang ngambil dari dia semua," kata Ahsanul di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Dapat Jaringan dari Lapas, Bodrex Kembangkan Sayap Bisnis Narkoba di Kampung Bahari
HS yang dikenal di Kampung Bahari dengan sebutan Bodrex, juga diketahui merupakan pemain lama.
Ia merintis dari tahun 2004, tepatnya setahun setelah bebas usai menjadi pesakitan kasus pencurian kendaraan bermotor.
"2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba). Berarti mulai 2004," ucap Ahsanul.
Mendapatkan jaringan dari lapas, HS mulai bergerak mengembangkan sayapnya di bidang bisnis terlarang ini.
Hasilnya, belasan tahun belakangan, HS sudah memiliki empat lapak jual-beli narkoba yang omzet per bulannya mencapai ratusan juta rupiah.
Punya 48 Anak Buah
Dua dari tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu yang dicari kawanan polisi Polrestro Jakarta Utara akhirnya ditangkap.
Keduanya yakni AR dan HS dibekuk aparat kepolisian saat berada di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor bersama puluhan warga Kampung Bahari Tanjung Priok.
Berkedok menggelar acara family gathering, AR dan HS bersama puluhan warga Kampung Bahari itu ternyata sedang pesta sabu-sabu saat digerebek kawanan polisi Polrestro Jakarta Utara.
Ditemui saat Polrestro Jakarta Utara merilis pengungkapan kasus pesta sabu di vila puncak, seorang pelaku, HS menceritakan bila dirinya mempunyai 48 orang anak buah.
Bahkan penghasilannya bisa mencapai Rp 100 juta per bulan sebelum akhirnya diciduk aparat berwajib.
“Saya nggak jual, yang jual anak buah saya. Saya baru bebas bulan tiga 2021,” ucapnya.
HS pun mengakui bila barang bukti sabu yang disita aparat saat penggerebekan berasal darinya untuk digunakan bersama-sama saat berkumpul bersama keluarga.
Sementara itu AR alias Lopes mengaku baru saja bebas dari penjara karena terlibat kasus serupa.
Pada saat penggerebekan, AR beralasan hanya sekadar memenuhi undangan teman.
“Kalau di Puncak saya diajak, sekedar silaturahmi atau liburan aja,” ucapnya sambil menundukan kepalanya, Jumat (4/6/2021).
Ia pun menyesal dirinya kembali terjerat kasus serupa untuk kesekian kalinya.
AR beralasan lingkungan tempatnya tinggal sekarang membuat dirinya tidak bisa meninggalkan dunia kelam narkoba.
“Saya menyesal karena saya melihat anak-anak, kasihan. Seharusnya kalau saya sudah pindah, saya sudah bersih. Saya nggak punya duit buat pindah,” tuturnya.
Kronologi Penggerebekan Pesta Narkoba di Villa Cipanas
Adapun penggerebekan pesta sabu ini dilakukan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Pada 18 Mei 2021 lalu, polisi menangkap dua orang berinisial DW dan RZ dengan barang bukti 2 ons sabu.
Saat itu, keduanya mengaku mendapatkan barang dari Kampung Bahari dan membeberkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pesta sabu berkedok family gathering.
Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek pesta sabu tersebut di wilayah Puncak.
Kamis dini hari, polisi menyetop mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu di Cipanas tersebut.
Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menuju ke villa yang dimaksud di Cipanas serta mengamankan total 60 orang.
Polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 dari 60 orang tersebut positif mengonsumsi sabu.
Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)