TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution menuding Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang dilaporkan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik diduga telah menghilangkan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimaksud yakni, dengan menghapus kata atau tagline bertuliskan 'Roy Suryo' dalam konten yang diunggah di Channel YouTube @Pra-Kontro 2045 TV episode 36.
Konten yang berdurasi sekitar 18 menit itu sendiri menjadi barang bukti bagi Roy Suryo yang menyatakan Eko dan Mazdjo memfitnah sekaligus mencemarkan nama baiknya.
Namun kata Pitra semula konten yang berjudul 'Eko Kuntadhi dan Mazdjo Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36)' telah diubah dengan dihapus tulisan Roy Suryo oleh keduanya saat pihaknya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan (Eko dan Mazdjo) diduga telah menghilangkan barang bukti dengan mengedit kata-kata tadi yang semula ada nama Roy Suryo dan sekarang tidak ada lagi," kata Pitra saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: 5 Bandar Sabu Kampung Bahari Ditangkap, Intip Bisnis Naskoba di Lapaknya, Sebulan Raup Ratusan Juta
Baca juga: Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak, 60 Orang Diamankan
Tak hanya pada judul, tagline yang menyertakan nama Roy Suryo juga dikatakan Pitra sudah dihapus.
Namun, dia menyatakan, pihaknya telah menyimpan gambar dari hasil tangkapan layar channel YouTube tersebut untuk ditunjukkan sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.
Oleh karena itu, dia menilai pemilik akun tersebut telah dengan sengaja menyerang harkat dan martabat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Ini berarti ada unsur mens rea (niat jahat) di dalam perbuatan tersebut dan saya lihat ada kesengajaan dari yang bersangkutan," tukas Pitra.
Baca juga: Roy Suryo Nilai Konten yang Dibuat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Keterlaluan
Atas dasar mengedit dokumen elektronik itu, Pitra menyatakan kalau Eko dan Mazdjo telah mengetahui kalau perbuatannya tersebut salah.
Namun dia menegaskan, pihaknya bersikeras ingin permasalahan tersebut diusut oleh pihak kepolisian hingga selesai.
"Kami berharap perkara ini menjadi atensi, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya seperti itu (pencemaran nama baik)," tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo secara tegas menyebut, sulit untuk mengamini permintaan maaf dari Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyinggung namanya.
Sebab Roy menuding kalau kegiatan Eko dan Mazdjo di akun YouTube 'Pra-Kontro 2045 TV episode #36' tidak mengandung unsur yang mendidik dan sangat berlebihan.
Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan