News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers ungkap kasus guru ngaji yang mencabuli anak muridnya, Rabu (9/6/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan ditangani Unit PPA untuk disidik," kata Nasriadi.

Heru Suciyatno (58) guru ngaji yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli lima muridnya. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Pengakuan Guru Ngaji Cabul

Setelah dicari-cari, HS (60), guru ngaji yang mencabuli beberapa muridnya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Kepada wartawan, HS menuturkan dirinya sudah berkeluarga dengan memiliki satu istri dan lima anak.

Hanya saja sang istri tinggal terpisah di Serang, Banten.

“Iya (lama nggak ketemu istri), mungkin saya khilaf,” ungkap pelaku, Rabu (9/6/2021).

Untuk melancarkan perbuatan cabulnya itu, HS mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

Jumlahnya pun bervariasi antara satu murid dengan murid lainnya.

“Bervariasi, Rp 5 ribu sampai 20 ribu,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan perbuatan cabul HS itu dilakukan terhadap lima anak muridnya.

Meski pelaku sudah bekerja sebagai guru ngaji selama tujuh tahun, aksi bejatnya baru dilakukan beberapa bulan terakhir.

“Antara sekitar Maret 2021 hingga sekarang. Rata-rata bervariasi antara per orang 2-4 kali,” ungkap Guruh.

Baca juga: Curi 20 Kilogram Ikan Tenggiri di Pasar Buah Palembang, Dua Pria Dikeroyok 

Seluruh perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban usai belajar ngaji di tempatnya.

Ia pun sudah mewanti-wanti supaya apa yang dilakukan tidak diceritakan kepada orang lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini