“Pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa siapa dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku HS dijerat Pasal 82 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)