News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers ungkap kasus guru ngaji yang mencabuli anak muridnya, Rabu (9/6/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara.

“Pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa siapa dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku HS dijerat Pasal 82 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini