TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS – Hamil diluar pernikahan jadi alasan IM (21) tega membuang bayi hasil hubungan terlarangnya.
Jasad bayi tersebut dibuang ke dalam tempat sampah kamar mandi area Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Bunda Aliyah.
Sampai akhirnya jasad itu ditemukan oleh seorang petugas kebersihan.
“Pengakuan tersangka lahir diluar nikah, tapi ini masih kita selidiki siapa bapaknya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kecelakaan Tragis di Jambi, Tangan Abdullah Lepas, Ditemukan 30 Meter dari Lokasi Tabrakan
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Muda yang Buang Bayinya di Tempat Sampah Kamar Mandi RS Bunda Aliyah Depok
Imran mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku diketahui tidak mengkonsumsi obat-obatan untuk menggugurkan kandungannya.
“Tidak ada (obat-obatan) karena dia lahirnya sembilan bulan. Nah kalau dia ke rumah sakit karena sakit perut kembung,” ungkapnya.
Imran mengatakan, bayi tak berdosa ini berjenis kelamin perempuan dan dalam kondisi normal saat ditemukan.
“Normal, perempuan ya,” kata Imran singkat.
Lebih lanjut, Imran berujar bahwa orang tua bayi ini datang ke Rumah sakit bukan untuk kepentingan persalinan.
“Ketika datang pengakuannya dalam rangka berobat,” ujarnya.
Hingga saat ini berita ini diterbitkan, pihak Manajemen RSU Bunda Aliyah masih belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan jasad bayi di dalam tempat sampah area IGD tersebut.
Pelaku ditangkap
Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IM (21) yang nekat membuang jasad bayinya ke dalam tempat sampah di area Rumah Sakit Umum Bunda Aliyah, Pancoran MAs, Kota Depok.
Untuk informasi, jasad bayi ini ditemukan terbungkus plastik dalam tempat sampah di dalam kamar mandi area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya