XX lalu kabur keluar dan suami YY pun memburunya keluar dengan parang.
Hal ini membuat para tetangga mengetahui keributan tersebut.
Rupanya, suami sudah curiga dengan gerak-gerik XX dan YY beberapa hari belakangan.
Makanya pada 21 Februari itu suami YY sebenarnya hanya berpura-pura tidur.
Bahkan, ia pun tahu ketika istrinya mengecek dirinya sudah tertidur lagi atau belum di mana pada saat itu sebenarnya suami YY hanya pura-pura tidur.
Kasus ini kemudian dibawa ke Propam dan akhirnya kasus berlanjut ke Persidangan di Pengadilan Negeri Wamena, Papua.
Hakim memvonis XX dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Sedangkan YY divonis hakim dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Pengakuan YY Mengejutkan
Sementara itu, pengakuan YY yang tertuang di dalam surat putusan cukup mengejutkan.
YY dalam kesaksiannya di persidangan mengaku bahwa di hari ketika ia dipergoki suaminya tengah berhubungan intim dengan XX.
YY sebenarnya tahu bahwa sang suami sebenarnya hanya pura-pura tidur.
Namun, YY memilih tetap melakukan hubungan intim walaupun tahu suaminya hanya pura-pura tidur.
YY berselingkuh dengan XX dan melakukan berhubungan intim karena emosi suaminya kerap tidak menghargainya sebagai istri.
Selain itu, XX juga mengaku bahwa YY yang memulai perselingkuhan itu.