Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan sendiri tempat makan yang tidak patuh protokol kesehatan.
Temuan ini didapat usai Anies bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menyidak sejumlah tempat makan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam.
Setidaknya ada 3 tempat makan yang disidak. Antara lain restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, dan 15 Park Kemang.
Baca juga: Sidak ke Kemang, Anies Temukan Sendiri Pelanggaran Prokes di Kafe: Ada yang Kena Denda Rp50 Juta
Baca juga: Anies Sebut Jakarta Hadapi Puncak Baru Penambahan Kasus Covid-19, Jam Malam Berlaku di Ibukota
Ia menyatakan sikap pengelola tidak bertanggung jawab tak boleh dibiarkan.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat segera melapor temuan - temuan pelanggaran pada tempat makan yang dikunjungi ke aparat berwajib.
Sehingga penegakan hukum bisa segera dilakukan.
"Kita tidak ingin sikap tidak bertanggungjawab itu dibiarkan, dan saya minta kepada seluruh masyarakat laporkan bila melihat ada pelanggaran. Jangan didiamkan," tegas Anies usai sidak, Jumat malam.
Anies juga mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung ke tempat makan, agar putar balik jika tempat yang dituju sudah penuh.
"Bila anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan, terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik cari tempat yang kosong," jelas dia.
Baca juga: Darurat! Rem Lonjakan Kasus Covid-19, Muncul Opsi Lockdown Total, Jangan Kendor Protokol Kesehatan
Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Jakarta di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu
Diketahui, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta kembali mencatatkan rekor baru pada Jumat (18/6) sebesar 4.737 kasus.
Jumlah tersebut adalah rekor tertinggi kasus harian setelah terjadi pada 7 Februari silam dengan 4.213 kasus baru.
Pada Kamis (17/6) kemarin, DKI juga menerima tambahan kasus positif yang mencapai 4.144 kasus per hari.
Guna mengantisipasi lonjakan kasus yang signifikan, Pemprov DKI menerapkan PPKM Mikro sampai 28 Juni 2021 yang diimbangi dengan pembatasan tempat usaha.
Per Jumat ini, tempat usaha di Jabodetabek sudah harus setop operasi pukul 21.00 WIB.