Nantinya, pengaturan ini tak hanya berlaku di kawasan Jakarta, namun juga bagi wilayah daerah lainnya.
"Pengaturan rute sepeda, baik sepeda untuk pekerja ataupun berolahraga, terkait jamnya kemudian pengaturan luas wilahnya dan daerah mana saja."
"Akan kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah DKI, para Kapolda seluruh wilayah untuk melakukan hal yang sama."
"Sehingga jalur pesepeda bagi masyarakat tetap ada, jamnya dibatasi sehingga tidak mengganggu para pengguna yang lain memanfaatkan jalur tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kapolri Bakal Koordinasi Kemenperin Soal Bahan Kimia yang Sering Digunakan Teroris
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni minta Kapolri untuk kaji ulang jalan permanen untuk pesepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Sahroni khawatir jalanan itu nantinya akan menimbulkan isu diskriminasi bagi kalangan pesepeda.
Permintaan Sahroni ini berkaitan dengan isu perpecahan komunitas pesepeda di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Mohon kiranya Pak Kapolri evaluasi tentang jalur permanen peseda di Jalan Sudirman-Thamrin."
"Jangan sampai ada isu diskriminasi baik sepeda road bike atau sepeda seli."
"Sampai terjadi kemaren ada memecah belah perkataan yang tidak pantas disampaikan oleh komunitas," ucap Sahroni.
Baca juga: Aturan Bersepeda di Jalan Raya Menurut Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020
Ia menyayangkan, jalan yang harusnya digunakan semua masyarakat malah akan menimbulkan diskriminasi bagi pengguna jalan lainnya.
"Sayang disayang bahwa ini adalah jalan umum, yang para pesepeda pada saat sekarang hanya makan waktu 2 jam. 22 jam dipakai pengguna lain."
"Jangan sampai jalur permanen ini, nanti semua pelaku hobi motor minta juga ke pemerintah, jalur khusus untuk Harley atau super bike," kata Sahroni.
Oleh karena itu, Sahroni meminta jajaran Kapolri untuk mengkaji bahkan membongkar jalan permanen pesepeda di kawasan Jakarta-Thamrin itu.
"Mohon kiranya Pak Kapolri dengan jajarannya, untuk menyikapi jalur permen dikaji ulang."
"Bila perlu, dibongkar dan semua pelaku jalan bisa menggunakan jalan tersebut. Bila mana ada resiko ditanggung masing-masing," terang Sahroni.
Bace berita terkait DKI Jakarta lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)