Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyatakan keterlibatan staf Presiden bidang intelijen Diaz Hendropriyono dalam penembakan laskar pengawal Rizieq Shihab hanya dugaan.
Diketahui, tudingan itu disampaikan oleh Rizieq dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Masih Berstatus Anggota Polri
Dalam sidang itu, Rizieq menuding Diaz terlibat dalam kasus penembakan laskar.
"Jadi ini bukan tuduhan tapi dugaan yang kalau ditanya ada buktinya atau tidak saya tidak tahu yang menjelaskan kan Habib Rizieq," kata Aziz dalam diskusi daring, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Rizieq Sebut Nama Ahok hingga Diaz Hendropriyono, Jaksa: Pledoi HRS Tak Berkaitan dengan Perkara
Aziz menuturkan pihaknya juga tak mengetahui indikasi keterlibatan Diaz dalam kematian laskar pengawal Rizieq Shihab tersebut. Dia bilang, kliennya sempat mengutarakan indikasi itu di dalam persidangan.
"Kalau saya tidak salah, ketika ada kejadian penembakan laskar itu, ada statemen jelas dari (Diaz Hendropriyono) yang bersangkutan bahwa arah dugaanya menurut pandangan Habib Rizieq beliau itu seakan-akan berperan dalam tragedi tersebut. Ada peran lah," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tudingan tersebut bisa jadi benar ataupun salah. Menurut Aziz, pernyataan Rizieq itu hanya berupa dugaan saja.
"Arahnya beliau melihat dari postingan di sosmed Mas Dias. Tapi saya tidak tahu sejauh apa dan saya tegaskan itu hanya menduga bisa benar bisa salah. Kalau salah berarti dugaan keliru kalau benar berarti memang harus ada buktinya," tukasnya.
HRS Sebut nama Diaz Hendropriyono
Sebelumnya, Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa dalam kasus perkara tersebut.
Baca juga: Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan Pekan Ini, Kedua Tersangka Tak Ditahan
Hal itu bermula, karena dalam sidang Rizieq masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.
Menurut dia, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.
Baca juga: Bareskrim Segera Limpahkan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun, sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.
Rizieq menyebut kalau perkara yang menjeratnya hanya sebagai rekayasa hukum ini bukan tanpa sebab.
Hal itu ditandai kata dia, sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini yakni pada 12 Desember 2020 lalu.
Saat itu, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan yang menurutnya kontroversial.
Rizieq Shihab menyebut, kalau Diaz yang juga diduga kuat terlibat dalam penembakan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu, telah berencana untuk memenjarakan dirinya.
"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.
Diketahui, jika dihitung sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rizieq Shihab dipenjara 6 tahun, maka itu akan tepat dengan cuitan Diaz yang dituding oleh Rizieq Shihab.
Atas dasar itu, secara tegas Rizieq Shihab menyebut kalau Diaz Hendropriyono masih ingin memberikan hukuman berat kepada dirinya.
"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan
Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," tuturnya.
Tak hanya menyebut, Diaz Hendropriyono, dalam pledoinya Rizieq Shihab juga menyeret nama pegiat media sosial Denny Siregar yang selanjutnya disebut BuzzerRp oleh Rizieq.
Dalam hal ini, Denny kata Rizieq juga pernah membuat postingan cuitan yang lebih vulgar lagi terkait penangkapan dirinya.
"Bahkan BuzzerRp bayaran istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses, yaitu Denni Siregar yang telah memposting cuitan lebih vulgar lagi, yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya," ucap Rizieq Shihab.
Adapun bunyi cuitan Denny Siregar dalam Pledoi Rizieq Shihab itu, ”Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi, Habisi aja kalau dia gak mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”
Lanjut kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar, maka kata dia memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari Penyidik Kepolisian.
Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka berarti kata Rizieq hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denni Siregar diproses dan ditangkap.
"Faktanya Denni Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap istana Presiden," tukasnya.